Sherly hadir secara langsung dalam persidangan didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Di lingkungan pengadilan juga terlihat kuasa hukum pihak pelapor, R, yang mengikuti agenda persidangan tersebut.
Keputusan menunda pembacaan putusan dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan perkara dinyatakan selesai. Rangkaian persidangan sebelumnya telah mencakup pemeriksaan saksi-saksi, pembuktian, penyampaian tuntutan Jaksa Penuntut Umum, replik, hingga pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam agenda pembelaan sebelumnya, tim kuasa hukum Sherly menyerahkan pleidoi setebal 269 halaman. Dokumen tersebut memuat argumentasi hukum, analisis terhadap alat bukti, serta penilaian pembela mengenai fakta-fakta yang muncul sepanjang persidangan.












