Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Sidang Lanjutan Akhir Juli

Seluruh tahapan persidangan telah rampung, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pleidoi. Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada 30 Juli 2026 setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan argumentasi para pihak.

Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum memutuskan menunda agenda pembacaan putusan, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Sherly hadir secara langsung dalam persidangan didampingi penasihat hukumnya, Jonson Sibarani, S.H., M.H. Di lingkungan pengadilan juga terlihat kuasa hukum pihak pelapor, R, yang mengikuti agenda persidangan tersebut.

Keputusan menunda pembacaan putusan dilakukan setelah seluruh tahapan pemeriksaan perkara dinyatakan selesai. Rangkaian persidangan sebelumnya telah mencakup pemeriksaan saksi-saksi, pembuktian, penyampaian tuntutan Jaksa Penuntut Umum, replik, hingga pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa.

Dalam agenda pembelaan sebelumnya, tim kuasa hukum Sherly menyerahkan pleidoi setebal 269 halaman. Dokumen tersebut memuat argumentasi hukum, analisis terhadap alat bukti, serta penilaian pembela mengenai fakta-fakta yang muncul sepanjang persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *