Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Sidang Lanjutan Akhir Juli

Seluruh tahapan persidangan telah rampung, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pleidoi. Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada 30 Juli 2026 setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan argumentasi para pihak.

Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum memutuskan menunda agenda pembacaan putusan, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Pembela juga mengaitkan kesaksian petugas keamanan Komplek Cemara Asri, Irfansyah Putra. Dalam pleidoi disebutkan saksi mendengar suara perempuan meminta tolong ketika memasuki rumah lokasi kejadian. Menurut tim penasihat hukum, kesaksian tersebut memiliki keterkaitan dengan keterangan saksi lain yang telah diperiksa di persidangan.

Selain itu, pembela turut menyoroti keterangan Erwin Henderson. Dalam persidangan, saksi disebut menerangkan bahwa dirinya mematikan MCB atau aliran listrik rumah setelah mendengar Sherly berteriak meminta pertolongan. Tim penasihat hukum berpendapat rangkaian kesaksian tersebut perlu dipertimbangkan secara utuh sebelum Majelis Hakim mengambil kesimpulan terhadap pokok perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *