Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Sidang Lanjutan Akhir Juli

Seluruh tahapan persidangan telah rampung, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pleidoi. Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada 30 Juli 2026 setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan argumentasi para pihak.

Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum memutuskan menunda agenda pembacaan putusan, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Dalam nota pembelaannya, penasihat hukum juga mengutip pernyataan R yang disampaikan di persidangan sebagai berikut:

“Karena nggak lama dia (SHERLY) teriak, listrik rumah saya dimatikan, Pak!”

Tim pembela juga memasukkan keterangan ayah kandung Sherly yang disampaikan di bawah sumpah di persidangan. Dalam pleidoinya disebutkan bahwa saksi menerangkan Sherly mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh setelah peristiwa tersebut. Menurut pembela, keterangan itu berkaitan dengan rangkaian fakta yang mereka ajukan sebagai bagian dari pembelaan dan layak dipertimbangkan bersama alat bukti lainnya.

Keterangan saksi Yanty juga menjadi salah satu bagian yang diuraikan dalam pleidoi. Di persidangan, Yanty menyatakan di bawah sumpah bahwa menurutnya Sherly merupakan korban kekerasan. Ia menerangkan Sherly mengalami pemukulan dan pencekikan ketika sedang menggendong anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *