Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Sidang Lanjutan Akhir Juli

Seluruh tahapan persidangan telah rampung, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pleidoi. Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada 30 Juli 2026 setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan argumentasi para pihak.

Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum memutuskan menunda agenda pembacaan putusan, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Yanty juga menyampaikan pernyataan berikut:

“Saya dan Sherly sebenarnya korban penganiayaan Rolan.”

Menurut tim penasihat hukum, fakta-fakta persidangan tidak hanya berkaitan dengan posisi Sherly, tetapi juga menyangkut peran Yanty yang dinilai turut terdampak dalam peristiwa pada 5 April 2024. Pembela berpendapat rangkaian kesaksian tersebut menggambarkan kronologi yang, menurut mereka, berbeda dari konstruksi dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pleidoi itu pula, penasihat hukum menyoroti munculnya rekaman video yang dipublikasikan setelah pembacaan tuntutan JPU. Menurut pembela, apabila terdapat rekaman lain yang berkaitan dengan perkara, seluruh materi tersebut seharusnya diuji secara terbuka di persidangan agar semua pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan tanggapan. Pembela juga menyebut video yang beredar memperlihatkan Yanty sedang ditarik oleh LK di area tangga. Seluruh uraian tersebut merupakan bagian dari argumentasi pembela yang nantinya dinilai Majelis Hakim bersama keseluruhan alat bukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *