MEDAN, sumut.kedannews.co.id – Proses persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam belum memasuki tahap akhir. Majelis Hakim memutuskan menunda pembacaan amar putusan yang semula dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026, dan menetapkan agenda pembacaan vonis pada Kamis, 30 Juli 2026.
Perkara yang terdaftar dengan Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp tersebut disidangkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota serta didampingi panitera, dengan Jaksa Penuntut Umum turut hadir mengikuti jalannya sidang.












