Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Sidang Lanjutan Akhir Juli

Seluruh tahapan persidangan telah rampung, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pleidoi. Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada 30 Juli 2026 setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan argumentasi para pihak.

Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum memutuskan menunda agenda pembacaan putusan, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Selama persidangan berlangsung, LK maupun R pada pokoknya menerangkan bahwa R merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Sebaliknya, tim penasihat hukum Sherly membantah pandangan tersebut dan berpendapat fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi masing-masing pihak kini menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Pembacaan putusan perkara dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan selesai.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan merangkum posisi hukum masing-masing pihak sebagaimana disampaikan di ruang sidang. Seluruh uraian pembelaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses peradilan. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *