Selama persidangan berlangsung, LK maupun R pada pokoknya menerangkan bahwa R merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Sebaliknya, tim penasihat hukum Sherly membantah pandangan tersebut dan berpendapat fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan kondisi yang berbeda. Seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta argumentasi masing-masing pihak kini menjadi bagian dari bahan pertimbangan Majelis Hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Pembacaan putusan perkara dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah seluruh tahapan pemeriksaan dinyatakan selesai.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dan merangkum posisi hukum masing-masing pihak sebagaimana disampaikan di ruang sidang. Seluruh uraian pembelaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses peradilan. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan.












