Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Sidang Lanjutan Akhir Juli

Seluruh tahapan persidangan telah rampung, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pleidoi. Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada 30 Juli 2026 setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan argumentasi para pihak.

Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum memutuskan menunda agenda pembacaan putusan, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

Jonson Sibarani, S.H., M.H. bersama Togar Lubis, S.H., M.H. dalam nota pembelaannya menyampaikan pandangan bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang telah disumpah di persidangan, menurut mereka posisi Sherly justru merupakan korban dalam peristiwa yang dipersoalkan. Pandangan tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang selanjutnya akan dipertimbangkan Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti yang telah diperiksa.

Salah satu bagian pleidoi membahas kesaksian LK, ibu kandung pelapor, R. Menurut tim pembela, saksi menerangkan adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik rumah padam. Kuasa hukum berpendapat keterangan tersebut berkaitan dengan kronologi perkara sehingga perlu dinilai secara menyeluruh bersama bukti lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *