Jonson Sibarani, S.H., M.H. bersama Togar Lubis, S.H., M.H. dalam nota pembelaannya menyampaikan pandangan bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang telah disumpah di persidangan, menurut mereka posisi Sherly justru merupakan korban dalam peristiwa yang dipersoalkan. Pandangan tersebut menjadi bagian dari pembelaan yang selanjutnya akan dipertimbangkan Majelis Hakim bersama seluruh alat bukti yang telah diperiksa.
Salah satu bagian pleidoi membahas kesaksian LK, ibu kandung pelapor, R. Menurut tim pembela, saksi menerangkan adanya teriakan meminta pertolongan sebelum aliran listrik rumah padam. Kuasa hukum berpendapat keterangan tersebut berkaitan dengan kronologi perkara sehingga perlu dinilai secara menyeluruh bersama bukti lainnya.












