Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Sidang Lanjutan Akhir Juli

Seluruh tahapan persidangan telah rampung, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pleidoi. Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp pada 30 Juli 2026 setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan argumentasi para pihak.

Majelis Hakim memimpin jalannya persidangan perkara Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum memutuskan menunda agenda pembacaan putusan, Kamis (23/07/2026). (kedannews.co.id/Foto: Aris)

MEDAN, sumut.kedannews.co.id – Proses persidangan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam belum memasuki tahap akhir. Majelis Hakim memutuskan menunda pembacaan amar putusan yang semula dijadwalkan pada Kamis, 23 Juli 2026, dan menetapkan agenda pembacaan vonis pada Kamis, 30 Juli 2026.

Perkara yang terdaftar dengan Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp tersebut disidangkan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Hiras Sitanggang bersama dua hakim anggota serta didampingi panitera, dengan Jaksa Penuntut Umum turut hadir mengikuti jalannya sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *