Di antaranya Surat Nomor S.662/II/Kun-3/06 tanggal 15 Juni 2006 yang berkaitan dengan penegasan Surat SK.44/Menhut-II/2005.
Selanjutnya terdapat Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.44/Menhut-II/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang penunjukan kawasan hutan di Provinsi Sumatera Utara dengan luas kurang lebih 3.742.120 hektare.
Dokumen lain berasal dari Kepala Desa Tapak Kuda pada Agustus 2007 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI mengenai permohonan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat untuk tinggal dan berusaha.
Sejumlah surat lain yang tercantum antara lain Nomor S.41/SKW-II/2008 tanggal 30 Januari 2008, S.64/SKW-II/2008 tanggal 24 Maret 2008, 522.4-264/PEM/2010 tanggal 28 Juli 2010, 901-300.7/IV/2012 tanggal 24 April 2012, serta 03/KSTM/XI/2012 tanggal 8 November 2012.
Ada pula Surat Nomor KSTM/I/III/2014 tanggal 12 Maret 2014 mengenai permohonan penataan batas kawasan konservasi dengan areal lahan masyarakat atau Koperasi Sinar Tani Makmur seluas kurang lebih 400 hektare di Desa Tapak Kuda.
Dokumen dalam kelompok tersebut ditutup dengan Surat Nomor S.155/BBKSDASU-2/2015 tanggal 16 Januari 2015 mengenai klarifikasi atas terbitnya sertifikat di atas lahan kawasan hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat.
Kini masuk tahap eksekusi
Dengan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 21 Mei 2026, perkara Alexander Halim telah melewati rangkaian pemeriksaan dari Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Tinggi Medan hingga tingkat kasasi.












