Rangkaian putusan tersebut adalah:
Pengadilan Negeri Medan
Nomor: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Putusan: 11 Agustus 2025
Pengadilan Tinggi Medan
Nomor: 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN
Putusan: 15 Oktober 2025
Pidana:
Penjara 10 tahun
Denda Rp1 miliar
Uang pengganti Rp856.801.945.550
Subsider uang pengganti 5 tahun penjara
Mahkamah Agung
Nomor: 2657 K/PID.SUS/2026
Putusan: 21 Mei 2026
Kasasi Penuntut Umum: tidak dapat diterima.
Kasasi terdakwa: ditolak.
Biaya perkara: Rp2.500.
Di tengah tahapan tersebut, Kejati Sumut menyatakan JPU harus menindaklanjuti putusan melalui eksekusi. Sementara informasi mengenai dugaan keberadaan Alexander Halim di luar negeri belum diterima pihak Kejati Sumut.












