Kasasi Alexander Halim Ditolak MA, Eksekusi Rp856,8 Miliar Menanti di Tengah Isu Keberadaan di Luar Negeri yang Dibantah Kejatisu

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menguatkan perkara Alexander Halim alias Akuang dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856,8 miliar. Kejati Sumut menyatakan jaksa wajib menjalankan eksekusi, sementara informasi mengenai keberadaan terpidana di luar negeri belum diterima.

Alexander Halim alias Akuang terlihat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan setelah perkara dugaan tindak pidana korupsi memasuki proses hukum lanjutan, Medan, Rabu (15/10/2025). (sumut,kedannews.co.id/Foto: Ist).

Rangkaian putusan tersebut adalah:

Pengadilan Negeri Medan
Nomor: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Putusan: 11 Agustus 2025

Pengadilan Tinggi Medan
Nomor: 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN
Putusan: 15 Oktober 2025

Pidana:
Penjara 10 tahun
Denda Rp1 miliar
Uang pengganti Rp856.801.945.550
Subsider uang pengganti 5 tahun penjara

Mahkamah Agung
Nomor: 2657 K/PID.SUS/2026
Putusan: 21 Mei 2026

Kasasi Penuntut Umum: tidak dapat diterima.
Kasasi terdakwa: ditolak.
Biaya perkara: Rp2.500.

Di tengah tahapan tersebut, Kejati Sumut menyatakan JPU harus menindaklanjuti putusan melalui eksekusi. Sementara informasi mengenai dugaan keberadaan Alexander Halim di luar negeri belum diterima pihak Kejati Sumut.