Kasasi Alexander Halim Ditolak MA, Eksekusi Rp856,8 Miliar Menanti di Tengah Isu Keberadaan di Luar Negeri yang Dibantah Kejatisu

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menguatkan perkara Alexander Halim alias Akuang dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856,8 miliar. Kejati Sumut menyatakan jaksa wajib menjalankan eksekusi, sementara informasi mengenai keberadaan terpidana di luar negeri belum diterima.

Alexander Halim alias Akuang terlihat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan setelah perkara dugaan tindak pidana korupsi memasuki proses hukum lanjutan, Medan, Rabu (15/10/2025). (sumut,kedannews.co.id/Foto: Ist).

Untuk Desa Tapak Kuda, salah satu barang bukti adalah buku tanah Hak Milik Nomor 12/1975. Barang bukti tersebut masuk dalam kelompok yang diperintahkan untuk dirampas untuk negara untuk selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara buku tanah Hak Milik Nomor 24 sampai dengan 69 Desa Tapak Kuda tercatat sebagai barang bukti yang dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Langkat.

Dokumen dan bidang tanah Desa Pematang Cengal

Kelompok barang bukti lainnya berkaitan dengan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Buku tanah Hak Milik Nomor 57 tercatat sebagai bagian barang bukti yang diperintahkan dirampas untuk negara dan selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat.

Sementara buku tanah Hak Milik Nomor 99, 100, 101, 102, 106, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115 dan 116 Desa Pematang Cengal masuk dalam kelompok yang dikembalikan kepada Kantor Pertanahan Langkat.

Putusan tersebut juga mencantumkan sejumlah SHM, di antaranya Nomor 24 sampai dengan 69 Tahun 2001, serta SHM Nomor 99, 100, 101, 102, 106, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115 dan 116 Tahun 1998.

Sejumlah bidang tanah di Desa Tapak Kuda turut dirinci dalam amar putusan. Luasnya bervariasi, mulai dari sekitar 10 ribu meter persegi hingga mendekati 20 ribu meter persegi.