Dokumen tersebut meliputi surat, nota dinas, surat peringatan, hasil pemetaan, dokumen rapat, bantuan penegakan hukum, kerja sama konservasi, hingga dokumen terkait sertifikat dan hak atas tanah di kawasan konservasi.
Salah satu dokumen yang tercantum adalah Surat Nomor 005/2230 tanggal 22 Mei 2007 mengenai undangan pembahasan hasil Tim Audit Khusus terhadap perambahan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian terdapat Surat Peringatan tertanggal 16 September 2015 kepada Imo, Ilham dan Akuang mengenai peringatan untuk meninggalkan kawasan konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Ada pula Surat S.04/K.3/SKW-2/KSA/1/2017 tanggal 16 Januari 2017 mengenai peringatan untuk menghentikan kegiatan di hutan konservasi SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Barang bukti lainnya berupa Nota Dinas ND.03/K.3/Res.SMKGL.TL/KSA/4/2017 tanggal 18 April 2017 mengenai pembukaan lahan di dalam kawasan SM Karang Gading dan LTL II.
Dokumen berlanjut hingga 2020
Putusan juga mencantumkan sejumlah dokumen yang terbit pada 2017 hingga 2020.
Di antaranya Surat Nomor S.6882/K.3/Bidtek/KSA/10/2017 tanggal 9 Oktober 2017 mengenai bantuan penanganan penegakan hukum serta Surat Nomor Un.1420/K.3-BKWI/KSA/10/2017 tanggal 17 Oktober 2017 mengenai undangan pencanangan restorasi kolaboratif kawasan SM Karang Gading Langkat Timur Laut.












