Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Medan yang diberikan, perkara ini juga tercatat telah memasuki status permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Sementara itu, Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rizaldi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan terkait langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung, termasuk informasi mengenai dugaan terpidana melarikan diri ke luar negeri, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum harus melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut.
“JPU hrs mengeksekusi Trdakwa atas putsan MA tsbt dan info Tdk ke LN kmi blum mndapat info,” kata Rizaldi, S.H., M.H., Jumat pagi (14/08/2026).












