Kasasi Alexander Halim Ditolak MA, Eksekusi Rp856,8 Miliar Menanti di Tengah Isu Keberadaan di Luar Negeri yang Dibantah Kejatisu

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menguatkan perkara Alexander Halim alias Akuang dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856,8 miliar. Kejati Sumut menyatakan jaksa wajib menjalankan eksekusi, sementara informasi mengenai keberadaan terpidana di luar negeri belum diterima.

Alexander Halim alias Akuang terlihat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan setelah perkara dugaan tindak pidana korupsi memasuki proses hukum lanjutan, Medan, Rabu (15/10/2025). (sumut,kedannews.co.id/Foto: Ist).

Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Medan yang diberikan, perkara ini juga tercatat telah memasuki status permohonan Peninjauan Kembali (PK).

Sementara itu, Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Rizaldi, S.H., M.H., saat dikonfirmasi wartawan terkait langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah permohonan kasasi ditolak Mahkamah Agung, termasuk informasi mengenai dugaan terpidana melarikan diri ke luar negeri, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum harus melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut.

“JPU hrs mengeksekusi Trdakwa atas putsan MA tsbt dan info Tdk ke LN kmi blum mndapat info,” kata Rizaldi, S.H., M.H., Jumat pagi (14/08/2026).