Kasasi Alexander Halim Ditolak MA, Eksekusi Rp856,8 Miliar Menanti di Tengah Isu Keberadaan di Luar Negeri yang Dibantah Kejatisu

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menguatkan perkara Alexander Halim alias Akuang dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856,8 miliar. Kejati Sumut menyatakan jaksa wajib menjalankan eksekusi, sementara informasi mengenai keberadaan terpidana di luar negeri belum diterima.

Alexander Halim alias Akuang terlihat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan setelah perkara dugaan tindak pidana korupsi memasuki proses hukum lanjutan, Medan, Rabu (15/10/2025). (sumut,kedannews.co.id/Foto: Ist).

Beberapa di antaranya adalah:

  • 17.425 meter persegi, SHM Nomor 24 atas nama Suliyanto.
  • 14.640 meter persegi, SHM Nomor 25 atas nama Alexander Halim.
  • 18.402 meter persegi, SHM Nomor 26 atas nama Ilham Miarto.
  • 18.518 meter persegi, SHM Nomor 27 atas nama Emmy Flora Silitonga.
  • 19.499 meter persegi, SHM Nomor 28 atas nama Ilham Miarto.
  • 18.986 meter persegi, SHM Nomor 29 atas nama Syaiful Azwan.
  • 18.708 meter persegi, SHM Nomor 30 atas nama Emmy Flora Silitonga.
  • 17.537 meter persegi, SHM Nomor 31 atas nama Darwin Simanjorang.
  • 19.255 meter persegi, SHM Nomor 32 atas nama Alexander Halim.
  • 19.686 meter persegi, SHM Nomor 33 atas nama Elin Supiani.

Rincian tersebut berlanjut hingga SHM Nomor 69. Nama-nama yang tercantum dalam daftar antara lain Suliyanto, Alexander Halim, Ilham Miarto, Emmy Flora Silitonga, Syaiful Azwan, Darwin Simanjorang, Elin Supiani, Sudarman, Sumiani, Ahmad Saksidi, Poniman, Hasanuddin, M. Sirait, Zulhanuddin dan Ardiansyah.

Untuk Desa Pematang Cengal, bidang tanah yang tercantum antara lain berdasarkan SHM Nomor 99, 100, 101, 102, 106, 108, 109, 110, 111, 112, 113, 114, 115 dan 116.

Rinciannya meliputi:

  • SHM Nomor 99 seluas 14.324 meter persegi atas nama Imarotua Hotmaida Sitanggang.
  • SHM Nomor 100 seluas 10.532 meter persegi atas nama Maria Magdalena Sitanggang.
  • SHM Nomor 101 seluas 18.965 meter persegi atas nama Henri Sitanggang.
  • SHM Nomor 102 seluas 14.595 meter persegi atas nama Akbertan Sitanggang.
  • SHM Nomor 106 seluas 18.075 meter persegi atas nama Djasman Sitanggang.
  • SHM Nomor 108 seluas 13.761 meter persegi atas nama Punguan Nainggolan.
  • SHM Nomor 109 seluas 17.193 meter persegi atas nama Henri Sitanggang.
  • SHM Nomor 110 seluas 18.714 meter persegi atas nama Hamsaper Jon Very Sitanggang.
  • SHM Nomor 111 seluas 18.050 meter persegi atas nama Meriati Kristina Sitanggang.
  • SHM Nomor 112 seluas 19.393 meter persegi atas nama Akbertan Sitanggang.
  • SHM Nomor 113 seluas 17.886 meter persegi atas nama Posman.
  • SHM Nomor 114 seluas 16.427 meter persegi atas nama Meriati Kristina Sitanggang.
  • SHM Nomor 115 seluas 19.209 meter persegi atas nama Parlindungan Hamonangan Sitanggang.
  • SHM Nomor 116 seluas 18.177 meter persegi atas nama Lasman.

Kelompok bidang tanah tersebut dalam amar putusan diperintahkan dirampas untuk negara untuk selanjutnya dibatalkan oleh Kantor Pertanahan Langkat sesuai ketentuan yang berlaku.

Barang bukti juga terkait kawasan konservasi

Rangkaian barang bukti perkara tidak hanya berupa dokumen jual beli dan sertifikat tanah. Putusan juga mencatat berbagai dokumen yang berkaitan dengan kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.