Kasasi Alexander Halim Ditolak MA, Eksekusi Rp856,8 Miliar Menanti di Tengah Isu Keberadaan di Luar Negeri yang Dibantah Kejatisu

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menguatkan perkara Alexander Halim alias Akuang dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856,8 miliar. Kejati Sumut menyatakan jaksa wajib menjalankan eksekusi, sementara informasi mengenai keberadaan terpidana di luar negeri belum diterima.

Alexander Halim alias Akuang terlihat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan setelah perkara dugaan tindak pidana korupsi memasuki proses hukum lanjutan, Medan, Rabu (15/10/2025). (sumut,kedannews.co.id/Foto: Ist).

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam putusan yang sama, Pengadilan Tinggi Medan juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Puluhan bidang tanah masuk dalam barang bukti

Selain menjatuhkan pidana dan menetapkan uang pengganti, putusan banding juga memuat daftar barang bukti dalam jumlah besar.

Barang bukti tersebut antara lain berupa berbagai dokumen pertanahan, termasuk Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Wenny Aditya Kurniawan, S.H. selaku PPAT Kabupaten Langkat.

Di antara dokumen tersebut terdapat AJB Nomor 77, 78, 80, 81, 84, 85, 87, 88, 89 dan 90/Tanjung Pura/2003 yang dibuat pada Desember 2003.

Dokumen lainnya berupa AJB tahun 2013, antara lain Nomor 54 sampai 73/2013 serta Nomor 75 sampai 103/2013, dengan tanggal pembuatan 27 November 2013 dan 29 November 2013.

Putusan juga mencantumkan buku tanah dan sertifikat hak milik yang berkaitan dengan wilayah Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.