Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Dalam putusan yang sama, Pengadilan Tinggi Medan juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.
Puluhan bidang tanah masuk dalam barang bukti
Selain menjatuhkan pidana dan menetapkan uang pengganti, putusan banding juga memuat daftar barang bukti dalam jumlah besar.
Barang bukti tersebut antara lain berupa berbagai dokumen pertanahan, termasuk Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Wenny Aditya Kurniawan, S.H. selaku PPAT Kabupaten Langkat.
Di antara dokumen tersebut terdapat AJB Nomor 77, 78, 80, 81, 84, 85, 87, 88, 89 dan 90/Tanjung Pura/2003 yang dibuat pada Desember 2003.
Dokumen lainnya berupa AJB tahun 2013, antara lain Nomor 54 sampai 73/2013 serta Nomor 75 sampai 103/2013, dengan tanggal pembuatan 27 November 2013 dan 29 November 2013.
Putusan juga mencantumkan buku tanah dan sertifikat hak milik yang berkaitan dengan wilayah Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.












