Kasasi Alexander Halim Ditolak MA, Eksekusi Rp856,8 Miliar Menanti di Tengah Isu Keberadaan di Luar Negeri yang Dibantah Kejatisu

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menguatkan perkara Alexander Halim alias Akuang dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856,8 miliar. Kejati Sumut menyatakan jaksa wajib menjalankan eksekusi, sementara informasi mengenai keberadaan terpidana di luar negeri belum diterima.

Alexander Halim alias Akuang terlihat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan setelah perkara dugaan tindak pidana korupsi memasuki proses hukum lanjutan, Medan, Rabu (15/10/2025). (sumut,kedannews.co.id/Foto: Ist).

Putusan itu tercatat dengan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Medan menerima permintaan banding yang diajukan Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng maupun Penuntut Umum.

Namun, putusan tingkat pertama diubah pada bagian uang pengganti.

Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.

Atas perkara tersebut, Alexander Halim dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukumannya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Uang pengganti mencapai Rp856,8 miliar

Komponen lain yang menjadi perhatian dalam putusan banding adalah kewajiban membayar uang pengganti.

Pengadilan Tinggi Medan menetapkan uang pengganti yang harus dibayarkan Alexander Halim sebesar Rp856.801.945.550, atau sekitar Rp856,8 miliar.

Putusan tersebut mengatur, apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan kemudian dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.