Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan:
“Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI LANGKAT tersebut.”
Pada bagian lainnya, Mahkamah Agung menyatakan:
“Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa ALEXANDER HALIM alias AKUANG alias LIM SIA CHENG tersebut.”
Selain itu, Alexander Halim dibebankan biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.
Dengan putusan tersebut, permohonan kasasi dari terdakwa dinyatakan ditolak. Sementara permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat dinyatakan tidak dapat diterima.
Berdasarkan data yang diberikan, perkara tersebut setelah tahapan kasasi juga tercatat dalam sistem informasi perkara Pengadilan Negeri Medan dengan status permohonan Peninjauan Kembali (PK).
Berawal dari putusan PN Medan
Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, perkara Alexander Halim lebih dahulu diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Perkara dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tersebut diputus pada 11 Agustus 2025.
Setelah putusan tingkat pertama, baik pihak terdakwa maupun Penuntut Umum sama-sama menempuh upaya hukum banding.












