Kasasi Alexander Halim Ditolak MA, Eksekusi Rp856,8 Miliar Menanti di Tengah Isu Keberadaan di Luar Negeri yang Dibantah Kejatisu

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menguatkan perkara Alexander Halim alias Akuang dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856,8 miliar. Kejati Sumut menyatakan jaksa wajib menjalankan eksekusi, sementara informasi mengenai keberadaan terpidana di luar negeri belum diterima.

Alexander Halim alias Akuang terlihat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan setelah perkara dugaan tindak pidana korupsi memasuki proses hukum lanjutan, Medan, Rabu (15/10/2025). (sumut,kedannews.co.id/Foto: Ist).

Terdapat pula dokumen rapat mengenai penyelesaian persoalan perambahan kawasan tersebut di Direktorat Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE di Jakarta.

Pada 2020, tercantum Surat Nomor S-669/K.3/BIDTEK/GKM/2/2020 tanggal 11 Februari 2020 mengenai bantuan hukum dalam penyelesaian permasalahan hak atas tanah atau sertifikat di kawasan konservasi.

Pada tanggal yang sama juga tercantum Surat Nomor S.112/K.3-BKWI/KSA/02/2020 mengenai bantuan penindakan tindak pidana kehutanan di kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Dokumen kerja sama konservasi juga menjadi bagian dari barang bukti. Salah satunya Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS 3772/K.3/TU/PK/8/2019 tanggal 15 Agustus 2019 antara Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dengan Ketua Kelompok Tani Indah Bersama.

Perjanjian tersebut berkaitan dengan penguatan fungsi kemitraan konservasi untuk pemulihan ekosistem di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Kemudian terdapat Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS 270/K.3/TU/PK/1/2020 tanggal 21 Januari 2020 dengan Ketua Kelompok Tani Hutan Mangroves Sejahtera mengenai penguatan fungsi kemitraan konservasi di kawasan yang sama.

Ada pula dokumen sejarah kawasan hutan

Dokumen yang masuk dalam putusan juga mencatat sejarah penetapan kawasan hutan.