Alexander Halim mengajukan permohonan banding pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dua hari kemudian, tepatnya Jumat, 15 Agustus 2025, Penuntut Umum Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. juga mengajukan banding.
Dalam perkara pada tingkat banding, Alexander Halim tercatat sebagai Pembanding/Terbanding (Terdakwa) dan diwakili Henromi, S.H.
Sedangkan Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. tercatat sebagai Terbanding/Pembanding (Penuntut Umum).
Pemberitahuan permohonan banding kepada terdakwa tercatat pada Selasa, 19 Agustus 2025, sementara pemberitahuan kepada Penuntut Umum tercatat pada Jumat, 15 Agustus 2025.
Memori banding dari Alexander Halim diterima pada Rabu, 20 Agustus 2025. Adapun memori banding Penuntut Umum tercatat diserahkan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Berkas perkara kemudian dikirimkan pada Rabu, 27 Agustus 2025, melalui surat Nomor 10978/PAN.03.PN.W2.U1/HK.2.2/VIII/2025.
PT Medan mengubah bagian uang pengganti
Pengadilan Tinggi Medan kemudian memeriksa perkara tersebut pada tingkat banding dan menjatuhkan putusan pada Rabu, 15 Oktober 2025.












