Kasasi Alexander Halim Ditolak MA, Eksekusi Rp856,8 Miliar Menanti di Tengah Isu Keberadaan di Luar Negeri yang Dibantah Kejatisu

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menguatkan perkara Alexander Halim alias Akuang dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856,8 miliar. Kejati Sumut menyatakan jaksa wajib menjalankan eksekusi, sementara informasi mengenai keberadaan terpidana di luar negeri belum diterima.

Alexander Halim alias Akuang terlihat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan setelah perkara dugaan tindak pidana korupsi memasuki proses hukum lanjutan, Medan, Rabu (15/10/2025). (sumut,kedannews.co.id/Foto: Ist).

Alexander Halim mengajukan permohonan banding pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dua hari kemudian, tepatnya Jumat, 15 Agustus 2025, Penuntut Umum Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. juga mengajukan banding.

Dalam perkara pada tingkat banding, Alexander Halim tercatat sebagai Pembanding/Terbanding (Terdakwa) dan diwakili Henromi, S.H.

Sedangkan Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. tercatat sebagai Terbanding/Pembanding (Penuntut Umum).

Pemberitahuan permohonan banding kepada terdakwa tercatat pada Selasa, 19 Agustus 2025, sementara pemberitahuan kepada Penuntut Umum tercatat pada Jumat, 15 Agustus 2025.

Memori banding dari Alexander Halim diterima pada Rabu, 20 Agustus 2025. Adapun memori banding Penuntut Umum tercatat diserahkan pada Selasa, 26 Agustus 2025.

Berkas perkara kemudian dikirimkan pada Rabu, 27 Agustus 2025, melalui surat Nomor 10978/PAN.03.PN.W2.U1/HK.2.2/VIII/2025.

PT Medan mengubah bagian uang pengganti

Pengadilan Tinggi Medan kemudian memeriksa perkara tersebut pada tingkat banding dan menjatuhkan putusan pada Rabu, 15 Oktober 2025.