Kasasi Alexander Halim Ditolak MA, Eksekusi Rp856,8 Miliar Menanti di Tengah Isu Keberadaan di Luar Negeri yang Dibantah Kejatisu

Putusan Mahkamah Agung Nomor 2657 K/PID.SUS/2026 menguatkan perkara Alexander Halim alias Akuang dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp856,8 miliar. Kejati Sumut menyatakan jaksa wajib menjalankan eksekusi, sementara informasi mengenai keberadaan terpidana di luar negeri belum diterima.

Alexander Halim alias Akuang terlihat mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan setelah perkara dugaan tindak pidana korupsi memasuki proses hukum lanjutan, Medan, Rabu (15/10/2025). (sumut,kedannews.co.id/Foto: Ist).

MEDAN, sumut.kedannews.co.id – Perkara hukum Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng memasuki tahap penting setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukannya. Putusan tersebut membuat kewajiban pidana dan pembayaran uang pengganti senilai Rp856,8 miliar menjadi bagian penting dalam proses lanjutan perkara.

Di sisi lain, muncul informasi yang menyebut Alexander Halim diduga berada atau melarikan diri ke luar negeri. Namun, berdasarkan keterangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang tercantum dalam bahan pemberitaan ini, belum ada informasi yang diterima pihak kejaksaan mengenai keberadaan terpidana di luar negeri.

Dengan ditolaknya kasasi terdakwa, jaksa penuntut umum memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti putusan melalui proses eksekusi sesuai ketentuan hukum.

Perkara tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Dalam perkara ini, Mhd. Syakdan Hamidi Nasution, S.H. tercatat sebagai Penuntut Umum, sedangkan Alexander Halim alias Akuang tercatat sebagai terdakwa.

Putusan kasasi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung menjatuhkan putusan pada Kamis, 21 Mei 2026 melalui Putusan Nomor 2657 K/PID.SUS/2026.